smPUKWsM3pFOpDLS6LS9yKUDhOYHCW63hqBNWBUc
Bookmark

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2024

BARU RILIS dan RESMI: Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024

Detik-detik pembukaan pendaftaran PPG Daljab 2024 atau Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan semakin dekat.

Terbaru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbudristek telah merilis Surat Edaran terkait pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024.

Surat Edaran Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Surat tertanggal 8 Juni 2024 ini berisi pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan ditandatangani oleh Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Andhika Ganendra.

Terbitnya Surat Edaran ini hanya berselang beberapa hari dari Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Permendikbudristek tersebut mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru, namun masih bersifat umum, mencakup aturan untuk PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

Secara khusus, kriteria calon peserta PPG Dalam Jabatan tercantum pada Pasal 3 ayat 1 huruf (b):

  1. Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tidak termasuk dalam kategori sebelumnya.
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  5. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.

Sementara itu, syarat lainnya pada Pasal 3 ayat 4 adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia. b. Sehat jasmani dan rohani. c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan. d. Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Ada beberapa hal penting yang disampaikan Ditjen GTK dalam Surat Edaran Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tersebut, sebagaimana dikutip dari https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pemutakhiran-data-calon-peserta-pendidikan-profesi-guru-ppg 

Pemutakhiran data calon peserta PPG akan dilakukan melalui Dapodik, sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani, bahwa proses seleksi calon peserta dilakukan melalui pemutakhiran data guru secara masif. Mulai tahun ini, seleksi peserta juga hanya dilakukan melalui seleksi administrasi saja.

Berikut poin penting dalam SE Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tentang pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024:

  1. Data yang perlu dimutakhirkan meliputi: a. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan). b. Nomor Induk Kependudukan (NIK). c. Tempat dan tanggal lahir melalui laman verval PTK: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. d. Riwayat pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK: https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id. e. Riwayat karir guru sejak pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik. f. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari satu), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikbud.go.id.

  2. Batas waktu pemutakhiran data adalah 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Dengan demikian, waktu untuk melakukan pemutakhiran data guru calon peserta PPG Daljab 2024 cukup panjang. Pada Senin, 10 Juni 2024, masih ada waktu hingga 20 hari ke depan.

Demikian informasi mengenai apa yang harus dilakukan dan batas waktu pemutakhiran data, lengkap dengan tautan pasca terbitnya Surat Edaran pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab 2024. Semoga informasi ini membantu Anda. ***

Posting Komentar

Posting Komentar

-->